Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di sela-sela sidang WHO itu, dalam siaran pers yang dipublikasikan Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan, Jumat (12/12) di Jakarta, pada pertemuan IGM-PIP tahun lalu, negara-negara anggota sepakat mengambil langkah mendesak untuk membangun mekanisme baru berbagi contoh virus dan manfaat yang bersifat internasional. Mekanisme berbagi contoh virus influenza yang adil harus menerapkan perjanjian transfer materi standar (SMTA).
Mekanisme itu diharapkan segera diintegrasikan dalam perjanjian transfer materi standar sebagai dokumen yang menjadi standar universal dan global, serta berlaku untuk semua perpindahan atau transfer materi biologis kesiapan pandemi influenza. Saat ini sudah ada persetujuan secara umum bahwa perjanjian transfer materi standar akan jadi perjanjian yang sifatnya mengikat secara umum di antara pihak-pihak dalam perjanjian.
"Kehadiran kami (delegasi Indonesia) di sini memperlihatkan niat dan upaya kami yang sungguh-sungguh dalam mengatasi ancaman pandemi yang dimunculkan oleh influenza burung atau flu burung, dan untuk menjadikan dunia tempat hidup yang lebih baik," ujar Menteri Fadilah. Ia mengakui, peningkatan pengetahuan dan pemahaman telah membantu membentuk kerangka mekanisme virus sharing.
Intergovernmental Meeting on Pandemic Influenza Preparedness (IGM - PIP) adalah sebuah proses pertemuan negara anggota yang diorganisasi Sekretariat WHO untuk memfinalisasi negosiasi mengenai berbagi virus influenza H5N1 dan berbagi manfaat yang timbul dari penggunaan virus dan bagian-bagiannya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya menyepakati mekanisme baru penanganan flu burung yang disebut Jaringan Mekanisme Influenza WHO. Jaringan itu untuk menggantikan Jaringan Surveillans Influenza Global yang berfungsi menerapkan sistem virus sharing dan benefit sharing dari virus influenza H5N1.