Dalam upaya kewaspadaan dini dan respon kejadian penyakit DBD tentunya perlu dilakukan Penyelidikan Epidemiologi DBD yang bertujuan untuk mengetahui potensi penularan dan penyebaran DBD lebih lanjut serta tindakan penanggulangan yang perlu dilakukan di wilayah sekitar tempat tinggal penderita. Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan penyelidikan epidemiologi DBD di Puskesmas, sebagai berikut:
- Setelah menemukan/menerima laporan adanya penderita DBD, petugas Puskesmas/Koordinator DBD segera mencatat dalam Buku Catatan Harian.
- Menyiapkan peralatan survei seperti tensimeter, senter, formulir PE, dan surat tugas.
- Memberitahukan kepada Lurah/Kades dan Ketua RW/RT setempat bahwa di wilayahnya ada tersangka/penderita DBD dan akan dilaksanakan PE.
- Pelaksanaan PE sebagai berikut :
a) Petugas Puskesmas memperkenalkan diri dan selanjutnya melakukan wawancara dengan keluarga, untuk mengetahui ada tidaknya penderita infeksi dengue lainnya (sudah ada konfirmasi dari RS atau unit yankes lainnya), dan penderita demam saat itu dalam kurun waktu 1 minggu sebelumnya.
b) Bila ditemukan penderita demam tanpa sebab yang jelas, dilakukan pemeriksaan kulit (petekie), dan uji torniquet untuk mencari kemungkinan adanya suspek infeksi dengue.
c) Melakukan pemeriksaan jentik pada tempat penampungan air (TPA) dan tempat-tempat lain yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes baik di dalam maupun di luar rumah/bangunan.
d) Kegiatan PE dilakukan dalam radius 100 meter dari lokasi tempat tinggal penderita.
e) Bila penderita adalah siswa sekolah dan pekerja, maka selain dilakukan di rumah penderita tersebut, PE juga dilakukan di sekolah/tempat kerja penderita.
f) Hasil pemeriksaan adanya penderita infeksi dengue lainnya dan hasil pemeriksaan terhadap penderita suspek infeksi dengue dan pemeriksaan jentik dicatat dalam formulir PE (Lampiran 1).
g) Hasil PE segera dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang (Lampiran 2), untuk tindak lanjut lapangan dikoordinasikan dengan Kades/Lurah setempat (Lampiran 3).
h) Bila hasil PE positif (Ditemukan 1 atau lebih penderita infeksi dengue lainnya dan/atau >3 penderita suspek infeksi dengue, dan ditemukan jentik (>5%), dilakukan penanggulangan fokus (fogging fokus, penyuluhan PSN 3M Plus dan larvasida selektif, sedangkan bila negatif dilakukan PSN 3M Plus, larvasida selektif dan penyuluhan.
Sedangkan penanggulangan fokus adalah kegiatan pemberantasan nyamuk penular DBD yang dilaksanakan mencakup radius minimal 200 meter dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk penular DBD (PSN 3M plus), larvasida selektif, penyuluhan dan/atau pengabutan panas (pengasapan/fogging) dan/atau pengabutan dingin (ULV) menggunakan insektisida yang masih berlaku dan efektif sesuai rekomendasi WHOPES dan/atau Komisi Pestisida. Penanggulangan fokus bertujuan untuk membatasi penularan DBD dan mencegah terjadinya KLB di lokasi tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitar serta tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi sumber penularan DBD lebih lanjut.
Kriteria Fogging Fokus harus memenuhi 2 kriteria berikut :
1. Bila ditemukan 1 atau lebih penderita infeksi dengue lainnya dan/atau ada >3 suspek/tersangka infeksi dengue, dan
2. Ditemukan jentik (>5%) dari rumah/bangunan yang diperiksa.
(Lampiran 4 : Bagan Penanggulangan Seperlunya Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus DBD).
Demikian semoga menjadi acuan pelaksanaan PE DBD di Puskesmas.
Lampiran 1 : Formulir PE tersangka DBD
Lampiran 2 : Surat Hasil PE DBD
Lampiran 3 : Surat Penanggulangan DBD
Lampiran 4 : Bagan Penanggulangan Seperlunya Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus DBD
Sumber : Buku Pedoman Penanggulangan DBD di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI, 2013.