29 Agustus 2014

SUMEDANG MENDAPAT SERTIFIKAT ELIMINASI MALARIA

Sertifikat Eliminasi Malaria untuk Kabupaten Sumedang, 25 April 2014 
Bertepatan dengan peringatan ulang tahun Jawa Barat ke-69 tanggal 19 Agustus 2014 bertempat di Lapangan Gasibu Bandung dilakukan penyerahan sertifikat eliminasi malaria kepada Bupati/Walikota di 20 Kab/Kota yang telah memenuhi syarat eliminasi malaria. Sertifikat tersebut juga telah secara simbolis diserahkan kepada Kab/Kota pada peringatan Hari Malaria Sedunia Tahun 2014 tanggal 25 April 2014.
Salah satu dari 20 Kab/Kota tersebut adalah Kabupaten Sumedang yang dianggap telah memenuhi syarat eliminasi malaria  untuk Kab/Kota dengan "tidak ada riwayat endemis malaria” dalam 5 tahun terakhir, sebagai berikut :

1. Tidak adanya kasus indigenous yaitu kasus yang berasal dari penularan di wilayah setempat, selama lebih dari 5 tahun terakhir berturut-turut.
2. Tersedianya Rumah sakit rujukan :
  • RS tersebut ditunjuk oleh Dinas Kesehatan  Provinsi/Kabupaten/Kota yang  mampu mendiagnose dan melakukan penatalaksanaan kasus malaria, 
  • Tersedia alat diagnostik dan obat anti malaria
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus malaria.
3. Adanya sistem pencatatan dan pelaporan kasus malaria yang baik di Dinas Kesehatan dan jaringannya.

Eliminasi malaria mengacu pada KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 293/MENKES/SK/IV/2009 TENTANG ELIMINASI MALARIA DI INDONESIA. 
Menurut KMK tersebut :

Definisi Eliminasi Malaria
Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografis tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak
ada vektor malaria di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali.

Tahap Eliminasi Malaria
Dalam program malaria Global (Global Malaria Programme) terdapat 4 tahapan menuju eliminasi malaria yaitu: Pemberantasan, Pra Eliminasi, Eliminasi dan Pemeliharaan (pencegahan penularan kembali)

Skema Tahapan Eliminasi Malaria


Kegiatan Eliminasi Malaria 
Kegiatan pada Tahap Eliminasi (daerah Non Endemis & Endemis)
Tujuan utama pada tahap Eliminasi adalah menghilangkan fokus aktif dan menghentikan penularan setempat di satu wilayah, minimal kabupaten/kota, sehingga pada akhir tahap tersebut kasus penularan setempat (indigenous) nol (tidak ditemukan lagi). Sasaran intervensi kegiatan dalam Tahap Eliminasi adalah sisa fokus aktif dan individu kasus positif dengan penularan setempat (kasus indigenous).
Pokok-pokok kegiatan yang dilakukan adalah :
a.     Penemuan dan tata laksana penderita
-    Menemukan semua penderita malaria dengan konfirmasi mikroskopis baik secara pasif (PCD) di unit pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, maupun penemuan penderita secara aktif (ACD).
-    Mengobati semua penderita malaria (kasus positif) dengan obat malaria efektif dan aman yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI (saat ini menggunakan Artemisinin Combination Therapy).
-   Melakukan follow up pengobatan penderita malaria falciparum pada hari ke-7 dan ke-28 setelah pengobatan, sedang penderita malaria vivax pada hari ke-7, 28 dan 3 bulan setelah pengobatan.
- Melakukan pemeriksaan ulang sediaan darah dan secara berkala menguji kemampuan mikroskopis dalam memeriksa sediaan darah.
-    Memantau efikasi obat malaria.
-  Melibatkan sepenuhnya peran praktek swasta dan klinik serta rumah sakit swasta dalam penemuan dan pengobatan penderita.
b.    Pencegahan dan penanggulangan faktor resiko
- Melakukan pengendalian vektor yang sesuai, antara lain dengan pembagian kelambu berinsektisida (cakupan > 80% penduduk) atau penyemprotan rumah (cakupan > 90% rumah) untuk menurunkan tingkat penularan di lokasi fokus baru dan sisa fokus lama yang masih aktif.
- Bila perlu melakukan larvasidasi atau manajemen lingkungan dilokasi fokus yang reseptivitasnya tinggi (kepadatan vektor tinggi dan adanya faktor lingkungan serta iklim yang menunjang terjadinya penularan).
-    Memantau efikasi insektisida (termasuk kelambu berinsektisida) dan resistensi vektor.
-   Memberikan perlindungan individu dengan kelambu berinsektisida kepada penduduk di wilayah eliminasi yang akan berkunjung ke daerah lain yang endemis malaria baik di dalam maupun di luar negeri.
c.      Surveilans epidemiologi dan penanggulangan wabah
- Semua unit pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta (Puskesmas, poliklinik, rumah sakit) melaksanakan SKD-KLB malaria, dianalisis dan dilaporkan secara berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
-   Segera melakukan penanggulangan bila terjadi KLB malaria.
-   Melaksanakan surveilans penderita dengan ketat, terutama bila sudah mulai jarang ditemukan penderita dengan penularan setempat.
-    Melaksanakan surveilans migrasi untuk mencegah masuknya kasus impor.
-   Melakukan penyelidikan epidemologi terhadap semua kasus positif malaria untuk menentukan asal penularan penderita.
-  Melaporkan dengan segera setiap kasus positif malaria yang ditemukan di unit pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta kepada Dinas Kesehatan secara berjenjang sampai tingkat pusat.
-    Melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap fokus malaria untuk menentukan asal, luas dan klasifikasi fokus tersebut.
-   Memperkuat sistem informasi malaria sehingga semua kasus dan hasil kegiatan intervensi dapat dicatat dengan baik dan dilaporkan.
-   Mencatat semua kasus positif dalam buku register secara nasional.
-   Melaksanakan pemeriksaan genotipe isolate parasit secara rutin.
-  Membuat peta GIS berdasarkan data fokus, kasus positif, genotipe isolate parasit, vektor, dan kegiatan intervensi yang dilakukan.
-    Memfungsikan Tim Monitoring Eliminasi Malaria di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
d.     Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE)
-    Meningkatkan promosi kesehatan dan kampanye eliminasi malaria.
- Menggalang kemitraan dengan berbagai program, sektor, LSM, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi internasional, lembaga donor, dunia usaha dan seluruh masyarakat.
-  Melakukan integrasi dengan program lain dalam pelayanan masyarakat, seperti pembagian kelambu berinsektisida, pengobatan penderita.
-  Memfungsikan Perda atau peraturan perundangan lainnya, antara lain untuk membebaskan biaya diagnosis laboratorium dan pengobatan malaria di unit pelayanan kesehatan pemerintah, serta melarang penjualan obat malaria di warung atau kaki lima.
-   Melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mendapatkan dukungan politik dan jaminan dalam penyediaan dana secara berkesinambungan dalam upaya eliminasi malaria, khususnya menghilangkan fokus aktif dan menghentikan penularan setempat.
-  Mobilisasi dana yang bersumber dari kabupaten/kota, provinsi, dan pusat maupun lembaga donor.
-   Melakukan pertemuan lintas batas antar provinsi dan kabupaten/kota untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Eliminasi Malaria secara terpadu.
e.      Peningkatan sumber daya manusia
- Melaksanakan re-orientasi program menuju Tahap Pemeliharaan (pencegahan penularan kembali) disampaikan kepada petugas kesehatan pemerintah maupun swasta yang terlibat eliminasi. Re-orientasi ini mulai dilaksanakan bila:
a) Surveilans penderita yang ketat sudah mampu memutuskan penularan malaria setempat secara total atau hampir total (penderita indigenous sudah sangat jarang ditemukan).
b)   Penderita dengan penularan setempat hampir tidak ditemukan atau sangat jarang.
c)   Hampir semua penderita positif yang ditemukan adalah penderita impor, relaps, induced dan introduced.
-   Melaksanakan pelatihan/refreshing tenaga mikroskopis Puskesmas dan rumah sakit pemerintah maupun unit pelayanan kesehatan swasta terutama di daerah reseptive untuk menjaga kualitas pemeriksaan sediaan darah.
-    Melaksanakan pelatihan tenaga Juru Malaria Desa (JMD) untuk kegiatan ACD di wilayah yang masih memerlukan. Tahap Eliminasi sudah tercapai apabila :
-  Penderita dengan penularan setempat sudah dapat diturunkan sampai nol dalam periode satu tahun terakhir.
     -  Kegiatan surveilans di unit pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, mampu mendeteksi dan menghentikan bila terjadi penularan malaria.

Semoga sertifikat eliminasi malaria yang telah diterima di Sumedang bukan hanya kebanggaan saat menerimanya saja tetapi lebih pada bagaimana kegiatan-kegiatan eliminasi malaria tersebut harus berjalan secara berkesinambungan dengan dukungan oleh stakeholder, mitra, serta masyarakat. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar